Pertanyaan:
Apa hukumnya rokok?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sewed:
Haram. Kata para ulama menyatakan dengan sepakat itu haram. Para ulama ahlussunnah menyatakan itu haram.
Dari sisi mana? Dari sisi madhorotnya, merusaknya. Dan Alloh a tidak akan menghalalkan yang madhorot.
وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّہۡلُكَةِۛ
“Jangan lemparkan dirimu pada kehancuran” (Al-Baqarah: 195)
Dan jangan tanya, “Kata siapa madhorot?”
Kata kalian sendiri, kata pemerintah, dan kata orang seluruh dunia. Ditulis mudhirrurrisahah, “Rokok merusak”.
Mengganggu ini, menyebabkan ini dan itu, ma’ruf.. Na’am.
Hanya orang-orang yang sungguh tidak sayang pada dirinya yang mau merokok. Merokok merusak kesehatan, mengganggu ini, eee… rokok. Jadi bodoh dia.
Sangat bodohnya, sangat jahil.